OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id–Unit Reskrim Polsek Kisam Tinggi Polres OKU Selatan Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 363 KUHPidana pada Kamis (25/05/2023).
Penangkapan terhadap tersangka IM (33) warga Gunung Megang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP – B /04 /V /2023/SUMSEL/OKUS/ SEK.KISTING tanggal 25 Mei 2023.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Kisam Tinggi Iptu Amir Hamzah mengatakan tersangka IM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian bermula dari laporan korban HI (31) pada Kamis 25 Mei 2023.
“Pada hari Sabtu 14 Mei 2023 sekira pukul 05:00 WIB korban HI sedang tidur di kediamannya yang berada di Desa Ulak Pandan lalu terbangun dan melihat kendaraan roda dua jenis Yamaha RX115 sepesial miliknya telah hilang”, jelasnya Jum’at (26/05/2023)
Dikatakan Kapolsek setelah mengetahui motor miliknya hilang korban tidak langsung melaporkan hal tersebut.
“Namun korban baru melaporkan kejadian itu pada Kamis 25 Mei kemarin. Korban melaporkan kejadian ini karena ia melihat kendaraan miliknya berada di pondok tersangka IM”, urainya
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan korban Personel Sat Reskrim Polsek Kisam Tinggi langsung menuju kediaman IM di talang sebilah desa Simpang Empat dan meringkus tersangka berikut barang bukti.
“Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) buah BPKB, 1 (Satu) lembar STNK dan 1 (Satu) unit Kendaraan Sepeda Motor merk Yamaha RX 115 Spesial BG 3762 DE”, pungkasnya (Red)