Jakarta, wartamedia.id–DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu) dalam rapat paripurna, yang digelar pada Selasa, 4 April 2023.
Perpu tersebut merupakan tindak lanjut usai empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dibentuk, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan penetapan 4 DOB di Papua serta jadwal tahapan Pemilihan Umum serentak yang sudah dimulai membuat norma Undang-Undang tentang Pemilu mesti diubah.
Menkopolhukam menjelaskan, Komisi II DPR bersama pemerintah sudah menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk membahas tindak lanjut usai disahkannya 4 DOB di Papua. Adapun 4 DOB ini adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
“Kesimpulan rapat menyepakati perubahan UU Pemilu dilakukan melalui penerbitan Perpu. Substansi ini telah dirapatkan dan dibahas bersama antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu melalui rapat konsinyasi,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember 2022.
Mahfud menyebut ada 4 substansi dalam Perpu Pemilu yakni.
1. Pengaturan Pembentukan Penyelenggara Pemilu di Provinsi Baru
Perpu bakal mengatur mandat pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mulai dari batas waktu, mekanisme pengangkatan, serta pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU serta Bawaslu Provinsi di provinsi baru pada masa transisi.
2. Syarat Parpol Peserta Pemilu
Perpu bakal memuat pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap parpol di provinsi baru. Menurut Mahfud, pengecualian ini mesti dilakukan untuk memperkuat legitimasi parpol peserta Pemilu.
3. Jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR, DPD, dan DPRD di provinsi baru.
Mahfud menyebut Perpu bakal mengatur penyesuaian jumlah kursi dan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi di wilayah pemekaran, serta menambah jumlah kursi DPD pada tiap provinsi.
4. Penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.
Menurut Mahfud, Perpu bakal mengatur penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi baru. Adapun penetapan ini dilakukan oleh pengurus parpol peserta Pemilu tingkat pusat, mengingat belum ada pengurus parpol di tingkat provinsi pada 4 DOB di Papua.
Selain itu, Mahfud mengatakan Perpu Pemilu juga bakal memuat sejumlah penyesuaian demi kelancaran Pemilu 2024, yaitu:
1. Penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas Pemilu Perppu Pemilu bakal mengubah syarat usia Badan Adhoc Pengawas Pemilu di kelurahan/desa dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari yang sebelumnya minimal 25 tahun menjadi 21 tahun.
Jika tidak ada calon anggota sesuai usia tersebut, maka dapat diisi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota.
2. Nomor Urut Parpol. Mulanya, sidang pleno KPU menyatakan nomor urut parpol hanya ditentukan berdasarkan undian. Namun, dalam Perppu Pemilu, parpol yang lolos pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu bisa memilih untuk menggunakan nomor urut yang sama pada 2019 atau mengikuti undian.
3. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi pada Provinsi Banten dan Sulawesi Tengah
Penambahan jumlah penduduk pada Provinsi Banten dan Sulawesi Tengah mempengaruhi dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
4. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPD, DPRD, dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk Pemilu legislatif dan 15 hari setelah penetapan DCT paslon Pilpres. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya hambatan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik.
Kendati demikian, pelaksanaan kampanye tetap selama 75 hari sesuai dengan kesepakatan awal dan digelar serentak antara Pileg dan Pilpres.
5. Kebutuhan untuk Antisipasi Pelaksanaan Pemilu Wilayah IKN
Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.