OKU Selatan Sumsel–Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menerbitkan surat pencabutan pelantikan terhadap 184 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 yang lalu.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor 800.1.3.3/355/KPTS/BKPSDM.OKUS-II// 2024 tentang pencabutan keputusan Bupati OKU Selatan nomor 800.1.3.3/328/ KPTS/BKPSDM.OKUS-II// 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator dan pengawasan di lingkungan pemerintah kabupaten OKU Selatan.
Bupati OKU Selatan Popo Ali melalui Sekretariat Daerah (Sekda) OKU Selatan M Rahmatullah kepada media mengatakan pembatalan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Berpedoman kepada Surat Edaran Mendagri tersebut, Pemerintah kabupaten OKU Selatan telah melaporkan sekaligus melakukan koordinasi untuk petunjuk lebih lanjut perihal pencabutan SK pelantikan itu kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran,” jelasnya, Senin (24/04/2024)
Lebih lanjut, Sekretariat Daerah (Sekda) OKU Selatan M Rahmatullah menyampaikan kepada seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya, dikarenakan SK pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 dicabut.
“Ini merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan, maka Bupati OKU Selatan mengeluarkan surat keputusan pencabutan pelantikan. Saya berharap kepada para pejabat untuk tetap bekerja secara normal seperti sebelumnya,” ucapnya (Red)