OKU Selatan Sumsel–Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, dijadwalkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul temuan warga, terkait oknum kepala desa memberikan hak suaranya lebih dari satu kali.
Aksi oknum kepala desa tersebut terekam oleh warga, yang pada saat kejadian beranda di sekitar lokasi tempat pemungutan suara.
Menyikapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan memutuskan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hanya di satu tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 01 Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi.
Ketua KPU OKU Selatan Doni Yansen melalui Kasubag Hukum dan SDM KPU OKU Selatan Fadilah Marsad mengatakan, penyelenggara pemilu di Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan yang meminta untuk menggelar PSU di TPS tersebut.
Namun, kata dia, hanya satu TPS, yakni di TPS 01 Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi karena memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan untuk PSU.
“KPU OKU Selatan mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Balayan. Dan berdasarkan kajian kami hal ini memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fadilah. Rabu (21/02/2024).
Ia membeberkan kriteria untuk bisa menggelar pemungutan suara ulang, di antaranya membuka kotak suara di luar TPS.
Selain itu, pemungutan suara tidak dilakukan sesuai aturan serta pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun berbeda.
Ada pun pelanggaran yang terjadi di TPS 01 desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi, kata dia, yakin oknum kepala desa mencoblos lebih dari satu kali.
Oleh karena itu, Fadilah mengatakan pihaknya telah menjadwalkan PSU di TPS 01 Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi pada Kamis (22/02/2024), dan pihaknya kini telah mempersiapkan pendistribusian formulir C pemberitahuan maupun logistik pemilu.
Menurut dia, dengan akan digelarnya pemilihan suara ulang di TPS yang memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 214 dengan surat suara tambahan sebanyak 2% menjadi 219 surat suara yang akan dipakai pada PSU di Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi.
“Dengan adanya PSU ini, maka dipastikan hasil pemilihan sebelumnya dibatalkan,” tandasnya (Red)