OKU Selatan Sumsel–Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan selama kurun waktu 8 bulan akhirnya tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan penetapan tersangka terhadap tindak pidana pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 5 Kecamatan dalam wilayah kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.
Adapun kedua tersangka yang diduga melakukan kerugian negara dengan cara memperkaya diri sendiri yakni FK dan LY selaku tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan periode tahun 2015 s/d sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam keterangan persnya yang berlangsung di kantor Kejaksaan setempat mengatakan penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan surat penetapan tersangka FK nomor : TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023.
Sedangkan tersangka LY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023.
Kajari mengatakan penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 Desa yang tersebar di Empat kecamatan.
“Adapun Lima Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Kisam Ilir dan Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022”, jelasnya
Lebih lanjut Kajari mengatakan, dari hasil audit ditemukan penyimpangan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara oleh tersangka FK sebesar Rp. 674.052.000,00.
Selain itu tambah Kajari, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan tersangka LY turut merugikan keuangan negara sebesar Rp.734.778.813,00 dari kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam tahun anggaran 2022.
“Dari hasil audit keduanya merugikan keuangan negara sebesar 1,3 Milyar”, tegasnya
Lebih lanjut Kajari mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya
Pada kesempatan ini Kajari OKU Selatan juga menghimbau kedua tersangka untuk segera memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Mengingat sesuai jadwal yang telah ditentukan, hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Namun keduanya tidak hadir, untuk tersangka FK ada keterangan sakit dari dokter dan untuk tersangka LY tanpa keterangan bahkan tersangka sudah tidak lagi di tempat,” tandas Kajari (Red)