OKU Selatan Sumsel, wartameda.id– Perkara korupsi tiga mantan karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan yang merugikan negara mencapai Rp 1,2 miliar berlanjut ke PN Tipikor Palembang.
Sidang kasus dugaan korupsi oleh tiga mantan karyawan Bank Sumsel Babel tersebut dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi di ruang sidang PN Tipikor Palembang. Senin (05/06/2023).
Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Pidsus Julia Rahman pada media ini mengatakan, dalam amar keputusan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah sehingga divonis hukuman 2 hingga 7 tahun penjara.
“Majelis hakim H Sahlan Efendi menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara berjamaah”, jelasnya Senin (05/06/2023).
Dikatakan Kasi Pidsus, Ketiga terdakwa yakni Muhammad Ibrahim yang merupakan pegawai teller Bank Sumsel Babel divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Selain itu, Muhammad Ibrahim juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,2 Milyar”, terangnya
Sementara itu tambah Kasi Pidsus, Rici Sadian Putra dan Demmi Gustian dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dengan Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, tegasnya
Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan, perkara ini bermula saat ketiga terdakwa memalsukan identitas dan tanda tangan delapan nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.
“Ketiga terdakwa melakukan penarikan uang dengan cara memalsukan identitas nasabah dan uang yang berhasil diambil dipergunakan untuk main judi online dan foya-foya”, pungkasnya (Red)