OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri OKU Selatan menaikkan proses kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2021-2022 pada pekerjaan perabasan pohon atau Right Of Way (ROW) di lingkungan PT. PLN Rayon Muaradua dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam keterangan persnya yang didampingi Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra dan Kasi Datun, Hasan Ashari mengatakan peningkatan status pada perkara tersebut setelah proses penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Intelijen Kejari OKU Selatan rampung dilakukan.
“Perkara ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara”, jelas Kajari dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Negeri setempat. Senin (17/07/2023).
Lebih lanjut Kajari juga mengatakan, peningkatan status ini juga berdasarkan hasil dari penyelidikan di bidang intelejen dan Pidsus beberapa bulan terakhir dan hasil gelar perkara oleh tim penyelidik Kejari OKU Selatan.
“Hasil dari gelar perkara oleh tim penyidik hari ini perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada pekerjaan perabasan pohon di lingkungan PT. PLN Rayon Muaradua tahun anggaran 2021-2022 dinyatakan naik status”, tegas Kajari
Dikatakan Kajari, saat ini pihaknya masih terus mendalami dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana pemeliharaan jaringan listrik pada lingkungan PT. PLN Persero Muaradua tersebut.
“Besarnya jumlah kerugian belum bisa kami sampaikan, karena masih akan terus kita dalami. Adapun anggaran pemeliharaan jaringan listrik tersebut senilai 264 milyar untuk 10 kabupaten kota di Provinsi Sumsel, dan Kejari OKU Selatan melakukan penyelidikan untuk anggaran di wilayah OKU Selatan”, pungkasnya (Red)