OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, berhasil melakukan penyelesaian dua perkara melalui pengampunan hukum atau penyelesaian dengan restorative justice (RJ).
Hal itu dibuktikan dengan dikabulkannya pengajuan restorative justice dua perkara itu oleh Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama melalui Plh Kasi Pidum Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton mengatakan hari ini Senin 8 Juli 2024 pihaknya berhasil menghentikan dua perkara melalui RJ. Masing-masing perkara tersebut yakni penggelap motor dan pencurian handphone.
Adapun tersangka penggelapan kendaraan bermotor, yakin Hasan Basri, warga Desa Ruos, Kecamatan Buay Rawan yang menggelapkan motor milik Bardani, Warga Kampung Sawah, Kecamatan Muaradua.
“Kejadian ini terjadi pada 29 Mei 2024, dengan modus meminjam kendaraan bermotor milik korban. Lalu oleh tersangka motor tersebut di gadaikan untuk biaya berobat orang tua dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya
Dikatakannya juga, untuk perkara pencurian handphone yang dilakukan oleh tersangka Andi Saputra, warga Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, yang mencuri handphone dan uang tunai sebesar 5 Juta 300 milik Bahri warga desa yang sama.
Bob juga mengatakan, langkah jaksa menerapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif itupun membuahkan hasil dan pada akhirnya pengajuan RJ disetujui oleh Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)
“Dari dua perkara ini mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak berbuat melanggar hukum, apalagi jika terulang bagi pelaku maka tidak bisa diterapkan RJ,” terangnya
Bob juga mengatakan penghentian penuntutan tersebut lebih menekankan kepada penerapan hati nurani dan melihat esensi dari perkaranya.
“Kita sebagai aparat penegak hukum juga harus memperhatikan asas keadilan di masyarakat, karena tingkat nilai keadilan di masyarakat ini berbeda-beda, hal ini lah yang paling penting untuk diperhatikan oleh seluruh penegak hukum saat ini. Bukan mengejar kuantitas, tapi kualitas dari perkara yang telah dihentikan,” ucap Bob.
Ditambahkannya dengan penghentian penuntutan tersebut antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat
“Agar menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” tandasnya. (Red)