Palangkaraya Kalimantan–Tingkat kemerdekaan pers di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali dilihat dalam survei yang dilaksanakan pada Focus Group Discussion (FGD).
Menurut keterangan pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), kegiatan yang dilaksanakan Dewan Pers bekerja sama dengan Sucofindo di Meetting Room Hotel Luwansa, Palangka Raya, Jumat (19/5/2023).
Kegiatan ini dihadiri Anggota Dewan Pers Dr Asep Setiawan dari Jakarta, Sekretaris IJTI Kalteng Imam M Mangkunegara, dan dimoderatori Dr Eni Kardiwiyati.
Survei dalam kegiatan ini diikuti responden dari kalangan ahli pers serta tokoh terkait lainnya.
Adapun responden dan ahli pers di antaranya, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) H Sutransyah, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalteng Khairil Supriadi, perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Barat Syamsudin, perwakilan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sri Mariati.
Turut mengisi kuisioner survei Mathius Hosang dari Dinas Lingkungan Hidup, H Junaidi dari pengajar Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Dodik Mahendra dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Christian R Yoga dari Setda Kabupaten Kotawaringin Barat, Janang Firman dari WALHI Kalteng, Rusdi dari Kadin Kalteng, Budi Harjono, dan dari PerumDAM Palangka Raya.
Selain pengisian kuisioner survei, kegiatan ini juga dirangkai dengan forum diskusi terkait indeks kemerdekaan pers.
Anggota Dewan Pers Dr Asep Setiawan dalam paparannya mengatakan, survei ini dilaksanakan secara rutin untuk mengetahui indeks kemerdekaan pers di suatu daerah. Data-data tersebut kemudian disusun kembali untuk mendapatkan indeks kemerdekaan pers secara nasional.
“Kenapa perlu disurvei? Karena ini berhubungan dengan pemerintahan. Berapa persen tingkat kemerdekaan pers itu menunjukkan kinerja pemerintahan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika kemerdekaan pers tertekan, berarti ada masalah kinerja pemerintah,” papar Asep.
Tokoh pers yang juga pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menambahkan, kondisi kemerdekaan pers selalu berubah dalam kurun waktu tertentu.
“Karena itu, survei demikian perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui kondisi terkini kemerdekaan pers”, pungkasnya (Ril/Red)