OKU Selatan Sumsel–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang oknum guru yang mencabuli siswi di salah satu SD di kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.
“Pelaku berinisial ST (56) berhasil ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada Rabu 24 Juni 2024,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasi humas Polres OKU Selatan AKP Supardi dalam keterangan persnya yang diterima media ini pada Jum’at (26/07/2024).
Supardi menjelaskan, pelaku ST ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu wali murid atas aksi bejatnya yang tega menyetubuhi anak didiknya yang masih duduk di kelas 1 SD dan masih berusia 8 tahun.
“Kejadian itu terjadi pada Selasa bulan Februari 2024 sekira pukul 06:30 WIB, sesampainya korban di sekolahan, korban langsung masuk kedalam kelas, kemudian pelaku langsung menyuruh teman-teman korban untuk keluar dari kelas, setelah itu pelaku langsung menutup pintu dan melancarkan aksi bejatnya,” jelas Kasi Humas
Aksi bejat guru cabul itu, tambah Kasi Humas, terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
“Tak terima dengan kejadian tersebut arang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” terangnya
Lalu pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 12:17 WIB, terang Kasi Humas, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)