OKU Selatan Sumsel–Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan kembali berhasil meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangka yakni S (22) seorang pemuda warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin mengatakan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban AW seorang pelajar berusia 13 tahun.
“Modus yang dilakukannya yaitu mengajak korban ke rumah pelaku untuk berbagi hotspot. Setiba di rumahnya, korban dirayu agar masuk ke kamar namun korban menolak, sehingga pelaku memaksa korban masuk kekamar dan melucuti pakaiannya,” jelas Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin Selasa (23/01/2024).
Sebelumnya tambah Kasat, perbuatan tidak senonoh tersangka ini sudah pernah dilakukannya pada 15 November 2023 yang lalu sekitar pukul 13:30 WIB dikediaman korban dan terakhir pada 5 Desember 2023 sekitar pukul 16:00 WIB di rumah pelaku.
“Tindakan tersangka dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan yang pertama di rumah korban,” jelasnya
Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban setelah korban bercerita mengenai hal tersebut ke keluarganya. Berdasarkan laporan itu kemudian Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan pemeriksaan saksi dan korban.
Setelah itu pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian Unit PPA SAT Reskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin Kanit PPA Iptu Ario Wibowo bergerak cepat menuju lokasi tersangka.
“Sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka yang berada di kediaman keluarganya yang beralamat di desa Sumber Makmur, kecamatan Banding Agung berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan,” jelas Kasat
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa pakaian dalam, baju kemeja, celana training dan pakaian sekolah.
Lebih lanjut Kasat mengatakan tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun kurungan penjara,” tandasnya (Red)