OKI Sumsel, wartamedia.id–wartamedia.id–Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Inspektur Kabupaten Ogan Komering Ilir hampir merampungkan tahapan seleksi yang sudah dimulai sejak pertengahan bulan Februari 2023 lalu, namun prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat tidak terakomodir dalam proses tersebut, mengabaikan proses ini sama saja tidak memberikan jaminan kepada publik bahwa proses telah dilakukan secara transparan dan terbebas dari tekanan dan godaan praktik nepotisme dan praktik sejenis.
Ketua Pusat Kajian Strategis Daerah (PUKAD) OKI Nurmuin berpendapat, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah menjadi landasan seleksi selain Perbup OKI Nomor 21 tahun 2021.
“Artinya bahwa penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat,”ujarnya Senin(20/3/2023).
Dikatakan dia lagi,dalam konteks ini publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait berlangsungnya proses seleksi jabatan pimpinan tinggi, partisipasi publik di dalam tahapan seleksi administrasi sangat penting untuk dilakukan, Prinsip ini harus diwujudkan melalui tahapan seleksi yang terbuka, adil, dan objektif serta memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi.
“Dapat juga dipahami bahwa prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat harus tetap dijaga dan dilaksanakan secara konsisten, meskipun semua peserta seleksi berasal dari wilayah yang sama,”katanya.
Pada Permenpan 12 tahun 2019 point’ 3 Seleksi jabatan tinggi Pratama, huruf b penelusuran rekam jejak, mengatur tentang uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika diperlukan.
“Masalahnya Pansel yang dibentuk oleh Pemkab OKI mengabaikan hal tersebut, boleh jadi jabatan sekda atau jabatan Inspektur Daerah dianggap tidak strategis oleh pansel, lalu jabatan apa yang dianggap startegis,”tanya alumni Magister Administrasi Publik Stisipol Candardimuka Palembang tersebut..
Menurut dia,Panitia Seleksi yang terdiri dari, Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, Ph.D, lalu kemudian Prof.Dr.Ir. H.A. Muslim, M.Agr, seterusnya Prof.Dr.Alfitri, M.Si, lalu, S.A. Supriano, dan terakhir H. Husin, S.Pd,MM. M.Pd memutuskan 4 orang dinyatakan lulus administrasi tanpa melalui tahapan uji publik.
Surat Nomor 06 Pansel-JPT-Itda/2023 tanggal 2 Maret 2023, menyatakan bahwa Darmadi, SP M.Si kemudian Hermayani, SKM. M.Kes, seterusnya Leni,SE MM dan terakhir Syaparudin, SP M.Si. CGCAE. Lulus administrasi.
“Saat ini tahapan seleksi sudah hampir selesai, baik itu untuk jabatan sekda atau jabatan Inspektur daerah, menunggu siapa yang akan dipilih, artinya memang tidak ada ruang bagi publik,”jelas Sarjana Ilmu Pemerintahan tersebut.
Terkait hal tersebut salah satu anggota pansel Inspektur Daerah, H Husin S.Pd MM M.Pd saat dihubungi wartawan via ponselnya mengatakan, dirinya mencoba memahami prinsip Ketua Panitia Seleksi Terbuka Prof. Ir. Zainuddin Ph.D bahwa tahapan uji publik tidak perlu dilakukan dengan mempertimbangkan 4 calon sama-sama berasal dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Bila diperlukan, mungkin pertimbangan ada 4 orang pendaftaran semua nya dari internal inspektorat tidak ada diluar inspektorat atau luar kabupaten OKI,”tulis Husin via WhatsApp kepada wartawan.
Selain itu sambungnya,semuanya sudah dilakukan sesuai tahap oleh Pemerintah OKI melalui BKPP, diantaranya,membuat pansel dengan SK Bupati, Rekomendasi KASN terkait akan dilakukan Selter.
Rapat Pansel penentuan kriteria dan kompetensi yang akan nilai, Pengumuman, Meneliti kelengkapan admin, Penilaian administrasi oleh pansel, Pengumuman lolos administrasi, Assesment oleh LAN-RI, jati nangor bagi yang lolos administrasi.
Wawancara atau uji kompetensi Teknis , manajerial dan kemampuan sosial culture oleh pansel Unsri. Rapat pansel penentuan nilai hasil wawancara oleh pansel Unsri. Test kesehatan.
Pengumuman yang dianggap lulus. Yang lolos peringkat 1,2 dan 3 diusulkan ke KASN-RI, untuk dilakukan verifikasi dan mendapat rekomendasi dari KASN.
Hasil test kesehatan dan Rekomendasi KASN untuk menjadi pertimbangan PPK dalam hal ini Bupati menunjuk atau melantik Inspektur yang sudah dinyatakan lulus tahapan.
“Lebih rinci silakan konfirmasi ke BKPP.dum,”tulisnya.
Husin juga menjelaskan, Dalam pelaksanaan selter yang punya otoritas dalam pentahapan adalah pansel, sedangkan Pemkab OKI hanya bersifat Supporting.
“Dalam tahapan Selter yang punya otoritas pentahapan panitia ketua nya wakil rektor satu Unsri Prof Zainudin, sekretarisnya dekan fakultas pertanian Unsri Prof Muslim,Pemda dalam hal ini BKPP memfasilitasi unsur supporting agar pelaksanaan seleksi berjalan dengan baik sesuai jadwal,”tulis Husin
Tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi alasan pansel tidak melaksanakan uji publik dalam tahapan seleksi tersebut, namun yang pasti tidak ada ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses tersebut termasuk jika ada calon yang terindikasi tidak cukup syarat atau pernah tersandung masalah hukum.(SMSI OKI)