OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id– Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan, Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial GP (17) dan RA (18).
Pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor antar kabupaten, dengan sasaran sepeda motor yang biasa diparkir di masjid dan gerai waralaba.
Kedua pelaku ditangkap oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan di kediaman keluarganya yang berada di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan beberapa hari yang lalu.
“Saat diamankan pelaku mengaku sudah kerap kali mengambil sepeda motor di wilayah kecamatan Muaradua bahkan di kabupaten tetangga”, jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin yang didampingi PJU Polres OKU Selatan saat pers release di halaman Satreskrim Polres setempat. Rabu (20/03/2013).
Dikatakan Kasat, penangkapan kedua pelaku, GP dan RA berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor miliknya ke Mapolres OKU Selatan.
“Berdasarkan laporan korban, tim penyidik Sat Reskrim Polres OKU Selatan menelusuri dan menangkap kedua pelaku, GP dan RA di kediaman keluarganya”,kata Kasat
Lebih lanjut Kasat mengatakan, kejadian itu terjadi pada 06 Februari 2023 sekitar pukul 19:50 WIB, saat itu korban sedang melakukan shalat di Mushola Taqwa yang berada di Pasar tengah, kelurahan Pasar, Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor.
“Saat itu korban memarkirkan motornya di depan mushola dalam keadaan terkunci dan selesai sholat korban tidak mendapati motor miliknya di tempat semula, menyadari kendaraannya hilang korban langsung melaporkan kejadian itu”,terang Kasat
Kasat juga mengatakan, dari penangkapan kedua tersangka, diamankan barang bukti (BB) yakni satu (1) unit sepeda motor Honda Beat berwarna magenta, Satu (1) buah BPKB motor, Satu (1) lembar STNK motor, satu helai baju dan celana milik tersangka.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya. (Red)