OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id–Satlantas Polres OKU Selatan jajaran Polda Sumsel mengimbau dan mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi muatan dan melebihi kapasitas (Odol) di Jalan Raya dalam wilayah hukum Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha melalui kasat lantas Polres OKU Selatan, Iptu Joko Edy Santoso mengatakan, pihaknya saat ini sedang gencar mensosialisasikan dan menghimbau sopir angkutan truk tentang larangan melakukan pelanggaran over load dan kejahatan lalu lintas over dimensi.
“Hal ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten OKU Selatan”, jelasnya, Kamis (25/05/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, Over Loading (OL) merupakan bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dengan pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.
“Apabila setelah diberikan sosialisasi, masih ada truk yang melanggar maka Sat Lantas Polres OKU Selatan akan melakukan penindakan terhadap truk yang over loading. Dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat .
Dikatakan Kasat, truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.
“Oleh karena itu kami minta seluruh pengusaha angkutan truk, pengusaha lainnya dan para sopir kendaraan besar dapat mematuhi aturan yang berlaku”,harapnya
Dikatakannya juga saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi larangan truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk.
“Mari kita utamakan keselamatan, jangan bahayakan diri sendiri dan pengendara lain dengan terus menggunakan kendaraan angkutan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi”, pungkasnya (Red)