OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id–Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan, menangkap dua orang yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kecamatan Muaradua kabupaten OKU Selatan.
Saat ini kedua pelaku yang merupakan warga Rantau Panjang dan Kelurahan Bumi Agung kecamatan Muaradua tersebut mendekam di sel Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait tindakan kriminal yang dilakukannya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Arfanol Amri, Kasat Intelkam, AKP Andi Bintoro, Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres OKU Selatan.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula pada Kamis 8 Juni 2023 anggota sat Narkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat”,jelas Kapolres dalam keterangan persnya di halaman Mapolres setempat. Senin (12/06/2023).
Berdasarkan informasi tersebut tambah Kapolres, pada Jum’at, 09 Juni 2023 dini hari sekitar pukul 01:30 WIB anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EG (40) dengan barang bukti 22 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,99 gram.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap EG, personel Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”, terang Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka EG (40), personel Sat Narkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil mengamankan tersangka DHR warga Kelurahan Bumi Agung kecamatan Muaradua.
“Dari tangan tersangka DHR, polisi berhasil menyita 7 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram”, tambah Kapolres
Dikatakan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka DHR dilakukan oleh personel Polres OKU Selatan di hari yang sama yakni Jum’at 09 Juni 2023 pada pukul 03:20 WIB.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres (Red)