OKU Selatan Sumsel–Sebanyak 308 orang warga binaan pemasyarakatan (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua mendapatkan remisi khusus pemotongan masa pidana dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Seluruh warga binaan diminta dapat mengambil hikmah hari raya idul Fitri 1445 Hijriah dan memberikan dampak positif kepada masyarakat”, kata Kepala Lapas Reza Yudistira Kurniawan melalui Humas dan Kasubag TU Lapas Kelas IIB Muaradua Fikri Adi. Rabu (10/04/2024)
Kasubag TU Lapas Kelas IIB menjelaskan remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri kepada ratusan warga binaan diberikan secara resmi karena mereka telah berkelakuan baik dan memenuhi sejumlah syarat.
“Syarat pemberian remisi itu antara lain berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama enam bulan, serta telah mengikuti program kegiatan yang sudah ditentukan,” tegasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, warga binaan Lapas Kelas IIB Muaradua yang mendapatkan remisi sesuai SK yang diterima dari Menteri Hukum dan HAM sebanyak 308 orang terdiri dari 307 orang mendapatkan RK 1 dan yang mendapatkan RK 2 berjumlah satu orang.
“Remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,’ tandasnya (Red)