OKU Selatan–Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2024. Pendaftaran tidak dipungut biaya atau gratis.
Berdasarkan Pengumuman Kapolri No Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024, penerimaan siswa SIPSS adalah perekrutan calon perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) lewat pendidikan SIPSS. 100 Orang pendaftar terpilih akan menjadi peserta didik di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
Lulusan S1, S2, dan dokter di bidang tertentu dapat melamar untuk melaksanakan tugas kepolisian sesuai keahlian dan atau kompetensi di bidang keilmuannya. Berikut syarat pendaftarannya.
Syarat SIPSS 2024 Polri
WNI:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Usia paling rendah 18 tahun
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang.
Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya
Syarat Ijazah Pendaftar SIPSS 2024
Pelamar wajib berijazah salah satu di bawah ini:
Dokter spesialis kesehatan jiwa
Dokter spesialis patologi anatomik
Dokter spesialis anastesi
S2 psikologi (profesi)
S2 hukum
S1 teknik komputer
S1 teknik informatika
S1 sistem informasi
S1 teknologi informasi
S1 kedokteran umum (profesi)
S1 kedokteran hewan
S1 pendidikan olahraga/ilmu keolahragaan
S2 hubungan internasional/ilmu hubungan internasional
Syarat Khusus Lainnya
Laki-laki atau perempuan
Bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
Lulusan perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).
Akreditasi prodi minimal B dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar atau akreditasi prodi minimal Sangat Baik dengan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria, akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022
IPK minimal 3,0
Khusus lulusan S1 dan S2, wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui pembantu dekan bidang Akademik.
Khusus lulusan perguruan tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
Usia saat pembukaan pendidikan pembentukansiswaSIPSS:
Maksimal 40 tahun untuk dokter spesialis. Maksimal 30 tahun untuk S2 dan S2 profesi, Maksimal 28 tahun untuk S1 profesi. Maksimal 26 tahun untuk S1 dan D4
Memenuhi tinggi badan minimal 162 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
Khusus dokter spesialis boleh sudah menikah, tetapi bagi perempuan sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi perwira Polri
Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya.
Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024.
Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Kapolri No Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.
Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang, Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61.
Penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif
jasmani adalah minimal 41.
Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.
Demikian informasi penerimaan SIPSS 2024 Polri. Semoga bermanfaat.