OKU Selatan Sumsel–Polsek Pulau Beringin bersama unit Reskrim dan Intel Polres OKU Selatan ungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan tiga orang pelaku yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
Ketiga pelaku yakni Yaslami (46), Zikri Ardi Nata (26) dan Dendi Kurniawan (22). Ketiganya merupakan warga Desa Pecah Pinggan, kecamatan Sungai Are, kabupaten OKU Selatan.
Menurut Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, pengeroyokan terhadap korban Yadi Ahirawan Saputra (32) warga desa Muara Saung, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu itu, terjadi pada Kamis (16/11/2023), sekitar pukul 20:30 WIB.
“Pengeroyokan itu terjadi di bawah tower telkomsel desa Simpang Luas, kecamatan Sungai Are, kabupaten OKU Selatan,” jelas Kasat Reskrim, AKP Biladi Ostin Sabtu (18/11/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, perbuatan itu dilakukan saat korban Yadi Ahirawan Saputra (32) memenuhi janji bertemu kekasihnya bernama Arsela, warga desa Muara Sindang, kecamatan Sindang Danau. Mereka sepakat bertemu di bawah tower telkomsel Desa Simpang Luas.
Arsela sendiri menurut keterangan korban tambah Kasat, dikenalnya melalui akun facebook. Kemudian keduanya menjalin hubungan asmara selama lebih kurang 1,5 tahun dan Arsela mengaku tidak memiliki suami (Janda-red).
Sebelum kejadian itu, korban dan Arsela pernah melakukan pertemuan pada Selasa (14/11) di tempat yang sama. Pertemuan itu merupakan pertemuan pertama mereka.
Setelah pertemuan pertama itu, kemudian pada Kamis (16/11) sekitar pukul 17:00 WIB, korban menerima chat (pesan messenger) dari Arsela untuk bertemu kembali di bawah tower yang dimaksud dan mengancam akan bunuh diri jika tidak ditemui.
Namun naas lanjut Kasat, setibanya di bawah tower yang dimaksud, ketika korban turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Wansah, dirinya langsung dipukul dari belakang oleh tiga orang pelaku dan korban terjatuh.
“Melihat korban terjatuh, para pelaku lalu membacok kepala bagian belakang korban sebanyak 8 kali, kemudian kaki kanan korban ditusuk sebanyak 5 kali, sementara kaki kiri korban dibacok dan ketiganya juga memukuli korban menggunakan kayu,” jelas Kasat
Dikatakan Kasat, saat Unit Reskrim Polsek Pulau Beringin mendapat laporan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Reskrim dan unit Intel Polres OKU Selatan.
“Unit Reskrim Polsek Pulau Beringin berkoordinasi dengan Unit Reskrim dan Intel Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan diketahui identitas pelaku, dan pada Jum’at (16/11), aparat berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” tegas Kasat, Sabtu (17/11/2023).
Selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Polsek Pulau Beringin untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (2e) KUH Pidana tentang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tandasnya (Red)