OKU Selatan Sumsel–Jelang kegiatan Operasi Ketupat Musi 2024 dengan memaksimalkan fungsi Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan melaksanakan kegiatan razia kendaraan bermotor dan roda empat atau penindakan terhadap 7 prioritas pelanggaran lalu lintas secara stasioner dan hunting pada, Sabtu (30/03/2024) malam.
Berbagai jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dan lainnya diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Lantas di Simpang Tiga jalan Pemkab OKU Selatan dengan mengerahkan puluhan personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Desram Chemy.
“Kegiatan ini digelar menjelang hari raya idul Fitri dan operasi Ketupat Musi 2024 serta Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Desram Chemy, Sabtu (30/03/2024) malam.
Dikatakan Kasat Lantas, dalam pelaksanaan razia secara stasioner ini personel mengedepankan sikap yang humanis saat melakukan pemeriksaan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan, dan apabila ditemukan pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan maka akan ditindak.
“Selain itu petugas kami dilapangan juga melakukan razia secara hunting disepanjang jalur protokol kecamatan Muaradua yang kerap dijadikan arena balap liar dan daerah rawan pelanggaran lalulintas,” tuturnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, yang menjadi sasaran dari patroli ini diantaranya, pengendara yang menggunakan knalpot brong, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman (safety belt).
Selanjutnya, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang keluar masuk kabupaten OKU Selatan dan pengendara tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK dan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Tujuan dilaksanakannya patroli ini untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna cipta kondisi menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 di wilayah hukum Polres OKU Selatan,” terangnya.
Nantinya ungkap AKP Desram Chemy, kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut dapat diambil di kantor Satlantas Polres OKU Selatan, dengan cara melengkapi surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK dan membayar tilang melalui bank BRI mobile atau menu briva.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai speak (brong) wajib membawa knalpot sesuai standar, dan untuk knalpot brong akan kami sita,” tegasnya.
Lebih lanjut Kasat berharap, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat ditingkatkan guna menciptakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran berkendara yang lebih baik.
“Dengan demikian, Operasi Ketupat Musi 2024 nanti diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten OKU Selatan, sayangi diri sendiri dan keluarga, jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas guna menuju Indonesia maju,” tandasnya (Red)