OKU Selatan Sumsel–Kepolisian Resor OKU Selatan, bersama Forkopimda, komunitas sepeda motor hingga pelajar menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot brong, demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024, Selasa (23/01/2024).
Deklarasi ini dihadiri, Wakil Bupati OKU Selatan, Kajari OKU Selatan anggota komunitas sepeda motor, pelajar, mahasiswa dan sejumlah tamu undangan lainnya yang digelar di gedung sertu Pol Anumerta Hadinata Mapolres OKU Selatan.
“Apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024. Apalagi menjelang tahap kampanye terbuka yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho
Dengan digelarnya deklarasi ini, kata Kapolres, juga menjadi wujud kesiapan warga Kabupaten OKU Selatan dalam menyukseskan Pemilu 2024 damai. Khususnya, dalam tahapan kampanye tanpa knalpot brong agar masa kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Apalagi, kata Kapolres, knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan suaranya mengganggu masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Polres OKU Selatan sudah melakukan sejumlah upaya guna menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
“Untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas, maka perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sambung Kapolres, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.
“Kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” himbaunya.
Sat Lantas Polres OKU Selatan juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye. “Hal itu juga menjawab keresahan masyarakat yang mengeluhkan pengunaan knalpot tidak standar,” tandasnya
Sementara itu, Wakil Bupati OKU Selatan Sholihin Abuasir mengatakan deklarasi ini sebagai upaya untuk memperkuat komitmen seluruh masyarakat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Selain mengganggu indra pendengaran serta kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar yang dilewati, knalpot ini juga dapat menyebabkan polusi asap, maka perlu dibebaskan OKU Selatan dari pengguna knalpot brong”, ujarnya.
Ia menyampaikan deklarasi ini jadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat di OKU Selatan. (Red)