Banyuasin, Wartamedia.id – Jangan coba coba untuk melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan termasuk melakukan penyalahgunaan barang terlarang jenis narkotika. Jajaran Sat Narkoba Polres Banyuasin tidak ada ampun untuk kasus barang haram tersebut.
Seperti contoh, Jum’at 20 Januari 2023 Sat Narkoba Polres Banyuasin menggelar Press Release atas penyalagunaan narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram daan seberat 60 gram. Selain Barang Bukti (BB) para terduga pelaku ikut diamankan. Demikian dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii, Sik, MH di Aula Mapolres Banyuasin, didampingi Kasat dan Kanit Narkoba.
“Pagi hari ini kami menyampaikan hasil kinerja kami berkaitan dengan penindakan peredaran gelap narkotika di wilayah Polres Banyuasin,”ujar berpangkat AKBP tersebut dihadapan media.
Perwira Polisi Dua Melati Dipundak tersebut menerangkan bahwa pengungkapan kasus peredarn narkotika ini berkat kerja keras tim Satres Narkoba Polres Banyuasin, kita amankan 1 kilogram lebih 6 gram shabu shabu dengan nomor LP 02 di Bulan Januari tahun 2023 ini. Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah Betung di halaman parkir Rumah Makan Musi indah, “Tersangka kedapatan membawa Sabu-sabu seberat 1 kg dan 60 gram berinisial IF Bin AH,”jelas Kapolres.
Sekarang yang bersangkutan di sangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 saat ini hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan merupakan kurir, ujar Kapolres.
Tidak hanya sebatas ini saja, kita Satnarkoba Polres Banyuasin terus melakukan pendalaman untuk bisa mengungkap jaringan terkait pengungkapan kasus narkotika ini, BB dan diduga pelaku serta barang bukti telah kitaa amankan.
Seperti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina warna hijau merek 2 Yunus berat bruto 1060 gram, 1 unit handphone merk strawberry warna hitam, kemudian 2 bungkus kantong plastik dan satu buah tas ransel.
Saya atas nama Kapolres Banyuasin mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat diwilayah hukum Polres Banyuasin Polda Sumsel atas kerjasamanya dengan Polres Banyuasin, terutama dalam hal memberikan informasi tentang peredaran dan penyalagunaan narkoba serta semua jenis kejahatan yang mengganggu ketentraman masyarakat, tutupnya.
Kemudian, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi menjelaskan selain penangkapan di Betung, tim Sat Narkoba Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan kasus peredaran gelap narkotika berupa ekstasi di Ruko Simpang Desa Air batu Kecamatan Talang Kelapa, “Tertangkap tangan ada dua orang atas nama inisial AA Bin AB dan SN dari keduanya ditemukan 36 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo monyet dimasukkan ke dalam plastik bening dibungkus dengan kantong bakso,”kata Kasat Narkoba Balok Tiga ini. (SMSI Banyuasin)