OKU Selatan Sumsel–Polisi menangkap pengedar uang palsu di Kabupaten OKU Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.
Pelaku Ismail Yusuf (28) warga Desa Harjo Mulyo, Kecamatan Madang Suku 1, Kabupaten OKU Timur. Dia kedapatan membelanjakan uang palsu tersebut ke salah satu warung bakso di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
“Anggota kami menangkap pelaku di pinggir Danau Ranau, kecamatan Banding Agung, usai belanja menggunakan uang palsu di salah satu warung bakso,” jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kanit Pidsus Polres OKU Selatan IPDA Akbar Rafsanjani. Selasa (03/10/2023).
Lebih lanjut Kanit, mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 8. 500.000. Dengan rinciannya 39 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 235 lembar pecahan Rp 20.000 dan 28 lembar uang pecahan Rp 10.000.
“Selain itu turut ditemukan uang asli sebesar Rp 152.000 hasil kembalian belanja yang mengunakan uang palsu,” terang Kanit
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Maslina (39) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Banding Agung yang juga pemilik salah satu penginapan di Kecamatan Banding Agung.
“Selain belanja di warung, pelaku juga mengunakan uang palsu tersebut untuk membayar penginapan milik korban,” kata Kanit
Atas perbuatannya, tambah Kanit, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” tandasnya
Sementara itu, Pelaku Ismail Yusuf (28) mengaku uang palsu sejumlah Rp 10 juta tersebut didapatnya dari salah satu rekannya di Nganjuk Jawa Timur.
“Ya uang ini saya dapat dari Nganjuk, sebanyak Rp 10 juta dengan perjanjian bagi 50% uang asli dari hasil penyebaran uang palsu tersebut dan ini kali pertama saya melakukannya,” terangnya (Red)