OKU Selatan Sumsel–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan menangkap dua pemuda yang diduga pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.
Berdasarkan data dari Polres OKU Selatan, kasus persetubuhan di bawah umur ini terjadi pada 23 Maret 2024 lalu. Korbannya adalah dua pelajar berusia 14 tahun, warga di Kecamatan Banding Agung.
Korban diduga mendapatkan kekerasan seksual oleh dua pemuda berinisial AI (21) dan WP (16) Warga desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir.
Kapolres OKU Selatan, AKBP. Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasi humas Polres OKU Selatan, AKP Supardi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat kedua korban berpamitan dengan orang tuanya untuk buka bersama namun hingga pagi hari tidak pulang kerumah.
“Akhirnya pada Minggu 24 April sekitar pukul 16:00 WIB kedua korban ditemukan oleh orang tuanya. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya,” jelas Kasi Humas, Selasa (30/04/2024).
Setelah mengetahui kejadian yang dialami oleh anaknya, pelapor dalam hal ini kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Lalu pada Senin 29 April 2024, sekitar pukul 18:45 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres OKU Selatan di kediamannya masing-masing yang berada di desa Kota Dalam Kecamatan Mekakau,” terangnya (Red)