OKU Selatan Sumsel–Polres OKU Selatan Polda Sumsel melakukan sosialisasi larangan hiburan organ tunggal yang menyuguhkan musik remix atau pun musik koplo. Larangan ini sudah di sosialisasikan sampai ke tingkat desa.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho saat melakukan kegiatan Curhat Jumat di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan. Jum’at (01/09/2023).
Kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polres OKU Selatan dan Polsek Buay Pemaca ini dalam rangka mensukseskan Program Quick Wins Presisi Polri untuk menyerap pengaduan maupun saran dan masukan terkait Kamtibmas.
Kegiatan Jumat Curhat kali ini dihadiri Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Joko Edy Santoso, Kasat Intelkam, AKP Andi Bintaro, Kasat Binmas, AKP, Isa Ansyari, Kapolsek Buay Pemaca Antoni Steven, Camat Buay Pemaca, Zainal Sagiman dan tokoh masyarakat.
Di kesempatan ini Kapolres OKU Selatan berharap Toga, Tomas dan Toda serta masyarakat di Kecamatan Buay Pemaca dapat menjaga situasi Kamtibmas dan mendukung kinerja pihak kepolisian.
Dikatakan Kapolres, pihaknya yakin, Kapolsek, Camat Buay Pemaca, Kepada Desa dan tokoh masyarakat dapat mengayomi dan melindungi masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap terjaga.
Selain itu Kapolres juga mengingatkan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi bohong atau hoax karena menjelang tahun politik sering beredar berita-berita yang tidak berimbang.
“Mengingat tidak lama lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi kami berharap masyarakat tidak percaya berita hoax dan tidak mudah terprovokasi,” jelasnya
Pada kegiatan ini dibuka juga sesi tanya jawab terkait peraturan berkendara yang berkeselamatan. Seperti yang ditanyakan oleh Camat Buay Pemaca mengenai surat pelanggaran ETLE, apakah pelanggar akan mendapatkan sanksi atau tidak.
Menanggapi pertanyaan itu, Kapolres OKU Selatan mengatakan, bagi pelanggar yang telah terekam kamera pelanggar akan mendapatkan surat tilang ETLE yang dikirim ke rumah pelanggar.
“Bagi pelanggan harus menebus denda dengan membayar ke bank BRI, apabila tidak dibayar maka si pelanggar tidak bisa membayar pajak kendaraannya dan harus menyelesaikannya terlebih dahulu,” jelas Kapolres
Kapolres pun berpesan saat ingin bepergian, masyarakat diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta menggunakan helm standar SNI bagi pengendara maupun penumpang.
“Selain itu juga dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang dapat merugikan diri kita sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tandas Kapolres (Red)