OKU Selatan Sumsel–Menjelang Pilkada 2024, Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dan tidak memihak kepada partai politik mana pun maupun pasangan calon (paslon) yang diusung.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain, mengatakan setiap anggota Polres wajib mematuhi aturan ketat yang telah diberlakukan terkait netralitas dalam kegiatan politik.
“Netralitas Polri merupakan hal mutlak yang harus dijaga, terutama saat pelaksanaan Pilkada,” tegas AKBP M. Khalid Zulkarnain.
Adapun beberapa poin penting yang diinstruksikan oleh Kapolres meliputi:
1. Tidak Memihak: Anggota Polres dilarang keras memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik maupun paslon yang diusung.
2. Tidak Memberikan Fasilitas: Fasilitas dan sarana prasarana milik Polri tidak boleh digunakan oleh paslon sebagai tempat atau media kampanye.
3. Netralitas Keluarga: Anggota Polri tidak boleh memberikan arahan kepada keluarga mereka yang memiliki hak pilih, sehingga tetap bebas dalam menentukan pilihan.
4. Tidak Berkomentar: Anggota Polres tidak diperkenankan memberikan tanggapan, komentar, atau menyebarkan data terkait hasil quick count atau penghitungan suara sementara.
5. Penindakan Tegas: Anggota Polri dan PNS yang terlibat dalam politik praktis atau terbukti memihak dan mendukung partai politik serta paslon tertentu akan ditindak tegas.
Kapolres OKU Selatan juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi yang berat. “Kami akan bertindak tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar. Tidak ada kompromi dalam menjaga netralitas ini,” ungkapnya.
Dengan penegasan ini, Polres OKU Selatan berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak kepolisian yang seharusnya tetap netral. (Red)