OKU Selatan Sumsel–Unit Reskrim Polres OKU Selatan, Polda Sumsel, menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia tiga belas tahun yang merupakan anak tirinya sendiri.
Pelaku berinisial APJ (42) ini berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polres OKU Selatan yang di back up anggota Polres Metro Jaya dan Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Minggu (18/06/2023).
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin mengatakan peristiwa pencabulan oleh tersangka APJ terhadap korban AH (13) yang merupakan anak tirinya terjadi sebanyak tiga kali.
“Dua kali terjadi pada bulan Desember 2021 dan kejadian ketiga terjadi pada Kamis 24 November 2022 di kediaman ibu korban”, jelas Kapolres
Dikatakan Kapolres, setelah mengetahui kejadian tersebut ibu korban (NT) melaporkan kejadian pencabulan itu ke SPKT Polres OKU Selatan pada 28 November 2022. Dan pada tanggal 29 November 2022 pelaku membawa lari harta benda dan surat-surat penting milik pelapor (NT).
“Setelah dilaporkan atas tindakan pencabulan, tersangka kembali dilaporkan atas penggelapan harta benda dan surat-surat penting milik pelapor pada 19 Desember 2022”,urai Kapolres
Adapun motif dari pencabulan itu tambah Kapolres, tersangka merasa sakit hati, mengetahui istrinya (Ibu korban) masih berhubungan via telepon dengan mantan suaminya.
“Sedangkan untuk motif tersangka melakukan penggelapan terhadap barang dan surat-surat berharga milik NT, dikarenakan uang proyek milik tersangka belum dibayarkan oleh adik iparnya”, ungkap Kapolres
Kapolres juga mengatakan, dari penangkapan ini Satuan unit Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menyita barang bukti berupa, 1 lembar SK PNS, Akte Kelahiran hingga Ijazah milik NT dan kedua anaknya, 1 Buku surat tanah, BPKB dan STNK sepeda motor dan 1 unit sepeda motor.
“Selain itu turut diamankan juga barang bukti tindakan pencabulan terhadap anak tirinya, yakni hasil visum et repertum atas nama korban dan baju beserta celana milik korban”, tegas Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai honorer tersebut terancam pidana penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Selain itu tersangka APJ yang bermukim di kecamatan Buay Rawan ini bakal dijerat pasal 82 undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 35/2014 tentang perlindungan anak atas dugaan pencabulan dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun”, pungkas Kapolres (Red)