OKU Selatan Sumsel–Sebanyak 248 Kepala Desa dan BPD di Kabupaten OKU Selatan, akan mendapat perpanjangan masa jabatan dan segera dikukuhkan dalam waktu dekat.
Perpanjangan dan Pengukuhan Kepala Desa ini berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKU Selatan A Romzi, mengatakan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, saat ini DPMD OKU Selatan telah mempersiapkan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa yang ada di OKU Selatan.
Dikatakannya, di kabupaten OKU Selatan terdapat 252 desa yang di pimpin oleh 248 Kepala Desa definitif dan 4 Kepala Desa sebagai Pejabat (PJ) Kepala Desa.
“Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan kepala desa dua tahun, di Kabupaten OKU Selatan tinggal menunggu waktu dan jadwal dari Bupati OKU Selatan, mengingat saat ini beliau sedang cuti,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, selain Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan 248 kepala desa di OKU Selatan pada kegiatan pengukuhan ini nanti akan turut dikukuhkan juga 1.500 anggota BPD.
“Selain pengukuhan dan penyerahan SK 284 Kepala Desa di OKU Selatan, pada kegiatan ini nanti akan turut dikukuhkan 1.500 orang anggota BPD dari masing-masing desa yang ada di OKU Selatan,” tandasnya (Red)