OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id–Jajaran Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Polda Sumsel berhasil mengungkap dua kasus kriminalitas dengan dua orang tersangka pada Operasi Sikat 1 Musi yang digelar mulai 22 Mei sampai dengan 6 Juni 2023 mendatang.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin mengatakan dua tersangka yang diamankan itu merupakan pelaku kasus Curanmor dan spesialis pembobol rumah.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan untuk proses selanjutnya,” jelasnya. Senin (22/05/2023)
Lebih lanjut Kasat mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pembobolan rumah ini sebelumnya teridentifikasi sebanyak tiga tersangka, namun baru dua orang yang telah diamankan.
“Sedangkan satu tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang masih dalam perburuan petugas hingga kini”, tegasnya
Dikatakan Kasat kasus Curanmor dan pembobolan rumah yang diungkap ini masing-masing terjadi di Kecamatan Muaradua dan Kecamatan Simpang.
Kasus pembobolan rumah ini terjadi di Tangsi Bawah, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, dengan tersangka DA (37) warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.
“Tersangka DA berhasil diamankan pada Senin 22 Mei sekitar pukul 01:00 WIB. DA diringkus di kediaman rekannya yang berada di Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua”, tegas Kasat
Sedangkan untuk kasus Curanmor terjadi di kios pasar tradisional (Kalangan-Red) Simpang Martapura, dengan tersangka AS (18) dan PA (19), keduanya merupakan warga desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang Martapura, kabupaten setempat.
“Dari kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan PA (19) melalui pendekatan ke pihak keluarga, lalu oleh keluarga PA diserahkan kepada petugas kepolisian di Mapolsek Simpang”,urainya
Sementara untuk tersangka AS tambah Kasat, saat ini sedang melarikan diri dari kediamannya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres OKU Selatan.
Dari dua perkara tersebut, Kasat menjelaskan Polres OKU Selatan berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disita diantaranya, kendaraan bermotor, STNK, BPKB dan lainnya.
“Ada beberapa barang bukti yang ikut disita dari hasil pengungkapan Operasi Sikat 1 Musi ini. Untuk para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” katanya.
Kasat juga mengatakan, Operasi Sikat 1 Musi yang digelar kali ini untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres OKU Selatan terkhusus kejahatan yang meresahkan masyarakat yakni 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di wilayah hukum Polres OKU Selatan.
Selain itu, pada kesempatan ini Kasat juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menjumpai kegiatan dan aksi warga yang mencurigakan demi menjaga ketertiban Kamtibmas.
“Kami minta dukungan dari masyarakat untuk melaporkan apabila mendapati hal-hal yang melanggar hukum, karena keberhasilan pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat ini juga berkat kerjasama Polisi dan masyarakat”,pungkasnya (Red)