OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id–Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polda Sumsel mengimbau masyarakat di 19 kecamatan dalam wilayah hukumnya yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan dan ilegal untuk secara sukarela menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023, digelar operasi penertiban senjata api ilegal, dengan sandi Operasi Senpi Musi, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum.
Namun, sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kabag OPS Polres OKU Selatan Kompol Hardan HS mengatakan, dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi ‘Operasi Senpi Musi 2023’, ada dua Polsek berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan/ilegal dari masyarakat.
“Pada Operasi Senpi Musi 2023, Polsek Buay Runjung dan Polsek Simpang melalui Kepala Desa masing-masing menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan dari masyarakat”,jela Kabag OPS
Dikatakan Kompol Hardan, operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.
“Aksi kejahatan menggunakan senjata api ilegal masih sering terjadi, tidak hanya di perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas,” ujarnya.
Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal.
“Hal ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung suksesnya pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat di OKU Selatan yang sering dihadapkan beberapa kendala”, pungkasnya. (Red)