OKU Selatan Sumsel–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan menggelar Operasi Zebra 2023 untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi serentak dilaksanakan seluruh Polres jajaran Polda Sumsel terhitung mulai hari ini, Senin 4 September hingga 17 September 2023.
“Satlantas Polres OKU Selatan mulai hari ini menggelar Operasi Zebra. Operasi ini juga digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 4-17 September 2023,” kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Joko Edy Santoso, Senin (04/09/2023).
Dikatakan Kasat, Operasi Zebra ini dilakukan Korlantas Polri untuk melakukan pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua dan menindak para pelanggar.
Untuk itu, tambah Kasat, Satlantas Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendaraan di jalan raya.
“Setidaknya terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Musi 2023 ini,” ujar dia.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, Tujuh pelanggaran tersebut, yakni melawan arus atau melanggar Pasal 287, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol atau Pasal 293 UU Lalu Lintas. Kemudian menggunakan ponsel saat mengemudi atau melanggar Pasal 283 UU Lalu Lintas, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau Pasal 291.
Selanjutnya, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman atau Pasal 289, melebihi batas kecepatan atau Pasal 285 ayat (5), dan berkendaraan di bawah umur, tidak memiliki SIM atau melanggar Pasal 281.
“Pada operasi ini yang paling diperhatikan dan menjadi sasaran adalah anak di bawah umur karena mereka tidak boleh mengendarai sepeda motor,” terang Kasat.
Ia menjelaskan anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki pengendalian emosi.
“Selain itu, anak di bawah 17 tahun juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor,”tandasnya (Red)