OKU Selatan Sumsel–273 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara dua, kabupaten OKU Selatan mendapatkan remisi umum HUT RI Ke-79.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.
Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa tahanan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Muara dua, Reza Yudhistira Kurniawan mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan terdiri dari 269 orang mendapatkan RU 1 dan 4 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas.
“Narapidana yang mendapatkan remisi umum HUT RI Ke-79 ini didominasi oleh perkataan Narkoba, Pencurian, Kekerasan hingga pembunuhan,” jelasnya Sabtu (17/08/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi umum HUT RI Ke-79 ini terdiri dari berbagai jenis kasus, seperti perkara narkotika, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, pembunuhan dan berbagai kasus lainnya.
“Adapun rincian narapidana yang mendapatkan remisi yakni, 138 orang perkara narkotika, 56 orang kasus pencurian, 37 orang kasus perlindungan anak, 12 orang kasus penganiayaan, 9 orang kasus pembunuhan, dan sisanya sebanyak 21 orang terlibat dalam berbagai kasus lainnya,” terangnya
Dengan adanya remisi umum HUT RI Ke-79 ini, Reza berharap, dapat menjadi dorongan bagi warga binaan pemasyarakatan lapas kelas IIB Muaradua untuk terus berkelakuan baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong narapidana lainnya untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan Lapas Kelas IIB Muaradua,” tandasnya (Red)