OKU Selatan Sumsel–Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, jajaran komisioner KPU OKU Selatan mengaku sedang menunggu arahan dari KPU RI.
“Pada umumnya kami memaklumi banyak pertanyaan warga terkait ketentuan itu. Mungkin juga sudah ada yang menghitung-hitung kembali perolehan suara sah pada Pemilu 2024 kemaren,” sebut Sutiman Kasubbag teknis penyelenggaraan pemilu KPU OKU Selatan. Kamis (24/08/2024).
Sutiman juga mengatakan, semua keputusan MK harus dilaksanakan, tapi tidak bisa tergesa-gesa. Pihaknya masih menunggu instruksi KPU provinsi dan KPU RI.
“Saat ini kami masih menunggu instruksi KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya
Saat ini, tambah Sutiman, pihaknya masih mengacu pada Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sementara ini kita masih berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2024,” jelasnya
Lebih lanjut ia menyampaikan, KPU daerah hanya melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
“Jika keputusan MK harus dilaksanakan, artinya KPU perlu mengubah aturan agar disesuaikan dengan putusan MK dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024,” bebernya
Dikatakannya juga, secara jadwal nasional, KPU OKU Selatan pada tanggal 24 Agustus 2024 mendatang akan mengumumkan tahapan pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati OKU Selatan.
“Kemudian akan dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 27 hingga 29 Agustus 2024, itu semua sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan secara nasional,” tandasnya. (Red)