OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten OKU Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana dari 85 perkara, di Halaman Kantor Kejari OKU Selatan, Selasa (23/07/2024).
Pemusnahan barang bukti kali ini, masih didominasi oleh perkara narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak. Barang bukti ini meliputi narkoba, handphone berbagai merek, uang palsu, senjata tajam dan pakaian berikut barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr. Adapun Purnama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah ,” jelasnya
Dikatakan Kajari, dari 85 perkara tersebut merupakan hasil tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 21 perkara. Kemudian narkotika 50 perkara dan tindak pidana umum lainnya 13 perkara.
“Dengan rincian barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48,702 gram, narkotika jenis ganja 222,407 gram dan 5 batang pohon ganja, 17 unit senjata tajam, uang palsu 8,8 juta rupiah, 6 unit hp, 73 helai pakaian, topi, baskom, kaca pirex, dan lain-lainnya,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan barang-barang bukti yang berbahaya dan sebagai simbol penegakan hukum yang tegas di wilayah OKU Selatan.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat untuk memastikan semua barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya
Kajari juga mengatakan, Kejaksaan tidak hanya sebagai eksekutor dalam tindak pidana, namun juga bertindak tegas terhadap perkara-perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah OKU Selatan.
“Kami juga menindak tegas terhadap perkara-perkara umum lainnya dengan melakukan tuntutan setinggi-tingginya terhadap perkara-perkara yang penting seperti, pembunuhan, begal asusila dan perkara lainya,” tandasnya. (Red)