OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.
Salah satunya dengan terdakwa Masnun binti Umar, ia merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan dengan sangkaan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama menjelaskan alasan dilakukan penghentian penuntutan dikarenakan telah terjadi proses perdamaian antara kedua belah pihak.
“Terdakwa Masnun telah meminta maaf kepada korban dan pihak keluarga. Menanggapi itu, pihak keluarga dan korban sudah memberikan permohonan maaf”, jelasnya Rabu (31/05/2023).
Lebih lanjut Kajari mengatakan, yang meringankan pada kasus ini, terdakwa belum pernah dihukum dan ini pertama kalinya melakukan perbuatan pidana.
Hal itu juga tambah Kajari, menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan saat melakukan pemberhentian kasus berdasarkan restorative justice.
“Selain itu, pemberlakuan RJ ini juga dikarenakan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya”, tegasnya
Dikatakannya juga, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi dari pihak manapun.
“Terdakwa dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dan juga pertimbangan sosiologis serta respon positif dari masyarakat,” pungkasnya.
Pada penghentian restorative justice
tersebut dihadiri oleh Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama, Kasi Pidum Rido Dharma Hermando, Jaksa penuntut umum Patar Bob Clinton, Penyidik dan Kepala Desa Tanjung Beringin Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. (Red)