OKU Selatan Sumsel–Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran dan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Adapun, ASN akan cuti dan libur mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Rentang cuti dan libur Lebaran ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 dan SKB Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, M. Rahmatullah mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K dalam jajarannya untuk mematuhi jadwal libur lebaran dan penggunaan kendaraan dinas.
“Hal ini karena libur lebaran sudah ditentukan sehingga itu harus ditaati,” kata Sekda kepada wartawan seusai menghadiri penutupan rapat paripurna di DPRD OKU Selatan. Jum’at (05/04/2024).
Libur panjang itu, ungkapnya karena adanya dua kali akhir pekan sehingga menambah waktu ASN untuk libur selama Idul Fitri.
“ASN Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan mendapatkan libur selama 10 hari dimulai dari tanggal 6 sampai 15 April 2024,” jelasnya
Sekda juga menghimbau agar ASN dapat memanfaatkan libur Idul Fitri ini dengan baik seperti menikmati waktu berkumpul bersama keluarga.
Sekda juga menegaskan kepada seluruh ASN untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan baik jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri maupun penggunaan kendaraan dinas.
“Terkait kendaraan dinas, di perbolehkan untuk dipakai, dengan catatan harus digunakan untuk keperluan silaturahmi dan dirawat dengan baik,” tandasnya (Red)