OKU Selatan Sumsel–Meski telah dilakukan sosialisasi maupun peringatan, ternyata masih banyak alat peraga sosialisasi (APS) seperti spanduk, pamflet dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan.
Puluhan APS bacaleg semua tingkatan ini, ditertibkan dan dicopot oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten OKU Selatan bersama Tim Gabungan Penegak Hukum seperti Satpol OKU Selatan dan instansi terkait lainnya, Senin (13/11/2023).
Komang Wardiasa Kordip PP dan Informasi Bawaslu OKU Selatan mengatakan pihaknya bersama Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya melakukan penyisiran di sejumlah jalan di kecamatan Muaradua dan 18 kecamatan lainnya secara serentak menertibkan APS yang melanggar Perda dan unsur kampanye.
“Kalau di APS itu ada klausa tanda coblos, ajakan memilih, ayo pilih, mohon dukungannya dan kata-kata lain yang mengandung unsur ajakan memilih peserta pemilu yang bersangkutan tersebut, maka APS tersebut ditertibkan,” ucapnya.
Menurutnya, dua Minggu sebelumnya, Bawaslu OKU Selatan telah memberikan himbauan, menyurati partai politik peserta pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri seluruh APS yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban langsung.
“Namun nyatanya belum juga diturunkan, maka hari ini kita tertibkan. Jadi, saat ini masih tahapan sosialisasi, dimana tidak boleh ada unsur kampanye. Selama ini masih banyak APS yang mengandung unsur kampanye dan melanggar aturan,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi peserta Pemilu yang akan memasang APS agar memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Selanjutnya peserta pemilu diminta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye pemilu dalam bentuk yaitu pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster dan sejenisnya.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari,” katanya.
Pada tahapan ini para peserta pemilu dapat melakukan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye (BK) serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik. (Red)