OKU Selatan Sumsel–KPU OKU Selatan telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan sebanyak 308.832 pemilih.
Kordip Data dan Informasi KPU OKU Selatan Yuristian Ramadhani mengatakan Penetapan DPS ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten OKU Selatan beberapa waktu lalu.
“Jumlah DPS ini tersebar di 668 TPS dari 259 Desa dan kelurahan yang ada di 19 Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan,” jelasnya. Kamis (15/08/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, 308.832 DPS ini terdiri dari 160.087 pemilih laki-laki dan 148.745 pemilih perempuan.
“Jumlah tersebut nantinya bisa berubah mengingat jumlah pemilih masih bersifat sementara dan dimungkinkan ada perubahan setelah dilakukan perbaikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP,” tegasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah DPS ditetapkan, KPU OKU Selatan saat ini membuka posko di desa, kelurahan dan kecamatan guna menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat OKU Selatan.
“Bagi masyarakat OKU Selatan yang belum terdaftar dalam DPS, bisa menyampaikannya ke posko terdekat,” tandasnya (Red)