OKU Selatan Sumsel–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten OKU Selatan telah merilis informasi terkait pembentukan panitia Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024.
Informasi tersebut termuat dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU OKU Selatan, Doni Yansen melalui Novriansyah Divisi SDM dan Parmas KPU OKU Selatan mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang akan bertugas memutakhirkan data pemilih pada Pilkada 27 November mendatang.
“Perekrutan calon anggota Pantarlih ini dibuka mulai 13 Juni hingga 19 Juni 2024 mendatang,” jelasnya Rabu (12/06/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan jumlah Pantarlih yang dibutuhkan untuk Pemutahiran data pemilih pada Pilkada serentak ini berjumlah 1.197 orang yang akan bertugas di 686 TPS di Pilkada 2024.
“Jumlah tersebut mengacu dengan jumlah TPS yang ada di kabupaten OKU Selatan, dimana masing-masing TPS yang memiliki jumlah DPT diatas 400 orang akan ditugaskan dua orang Pantarlih,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk jumlah warga atau DPT kurang dari 400 orang akan ditugaskan 1 orang Pantarlih.
“Jumlah ini juga belum bisa kita pastikan dan masih bisa berubah, tergantung jumlah TPS dan DPT pada Pilkada mendatang,” urainya
Dikatakannya juga, jumlah tersebut bisa berubah sesuai dengan jumlah warga yang ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 309.699 pemilih pada pemilu lalu.
“Dari jumlah DP4 Pilkada 2024 ada penambahan pemilih sebanyak 1000 orang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 310.961 pemilih,” tandasnya (Red)