OKU Selatan Sumsel–Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan mengeluarkan pengumuman tahapan pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di kabupaten OKU Selatan.
“Pengumuman Nomor: 167/PL.02.2-Pu/1609/2024 bagian dari tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati,” jelas Ketua KPU OKU Selatan Doni Yansen melalui Sutiman Kasubbag teknisi penyelenggaraan pemilu KPU OKU Selatan, Minggu (25/08/2024).
Ia menjelaskan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka KPU wajib menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan.
Berdasarkan keputusan KPU OKU Selatan Nomor 1609 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 21.553 suara atau 8,5 persen dari total perolehan suara.
Masa pendaftaran pasangan calon berlangsung selama tiga hari mulai 27-29 Agustus, di mana hari pertama dan kedua waktu pendaftaran mulai pada pukul 08.00-16.00 Wita.
“Hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita, dan pendaftaran berlangsung di Sekretariat KPU OKU Selatan,” tegasnya
Ia mengemukakan pencalonan melalui jalur partai politik telah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, jadwal pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan tujuh hari terhitung mulai 27 Agustus hingga 2 September, kemudian penelitian persyaratan calon juga dilaksanakan selama tujuh hari terhitung mulai 29 Agustus hingga 4 September.
“Tenggang waktu pengumuman pendaftaran selama tiga hari, setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon. Berdasarkan program dan jadwal, tahapan pencalonan berlangsung sejak Mei dan akan berakhir di Bulan September yakni pengundian dan pengumuman nomor urut,” tandasnya
Sebagai informasi pengumuman dan persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon bisa dilihat disini. (Red)