OKU Selatan Sumsel–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen bakal calon legislatif (caleg) untuk melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif pada Pemilu 2024. Sabtu (07/10/2023)
Hingga batas waktu pengajuan pergantian bakal caleg pada 3 Oktober 2023, KPU Kabupaten OKU Selatan menerima pengajuan berkas dokumen calon legislatif dari beberapa partai.
Ketua KPU Kabupaten OKU Selatan, Sarnubi beberapa hari yang lalu mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pencermatan verifikasi dan klarifikasi perubahan dokumen yang diajukan oleh partai politik sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Saat ini, kami sedang melakukan verifikasi dan klarifikasi berkas caleg yang diajukan oleh beberapa parpol peserta pemilu,” katanya.
Dikatakannya, pada tahap pencermatan DCT, ada beberapa partai politik peserta Pemilu 2024 mengajukan perbaikan data di KPU OKU Selatan. Perbaikan data persyaratan bakal caleg itu pun telah dinyatakan lengkap.
Perbaikan dokumen yang dilakukan, menurut Sarnubi, meliputi pergantian bakal caleg, pergantian foto bakal caleg, penambahan gelar pendidikan, serta daerah pemilihan.
“Terdapat beberapa partai yang mengajukan perbaikan, seperti pergantian nomor urut hingga pindah daerah pemilihan,” urainya
Lebih lanjut Sarnubi mengatakan, untuk tahapan verifikasi administrasi peserta pemilu dimulai sejak 4 hingga Oktober 2023 mendatang.
“Setelah verifikasi usai, akan dilanjutkan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November dan diumumkan pada keesokan harinya,” tandas Sarnubi (Red)