OKU Selatan Sumsel–Perdana di tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan secara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung baru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Buay Pemaca.
Penetapan ini berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan nomor: TAP-756/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama tersangka I dan AP.
Kemudian penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan nomor: Print-426/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama tersangka I dan AP.
Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi BB dalam keterangan persnya mengatakan dua tersangka merupakan pelaksana dan konsultan pengawas pada kegiatan pembangunan gedung SMA Negeri 02 Buay Pemaca dengan nilai kontrak lebih kurang 2,2 Milyar Rupiah.
“Atas perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 719.681.378,62,” terangnya
Lebih lanjut Kajari mengatakan, terhadap kedua tersangka, tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 April hingga 18 Mei 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua,” urainya
Dikatakan Kajari, kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah ini, tim pidana khusus akan terus melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya (Red)