OKU Selatan Sumsel–Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank plat merah Cabang pembantu kecamatan Muaradua.
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EH mantan pimpinan bank pelat merah cabang pembantu dan mantan anggota DPRD OKU Selatan berinisial EHS (Alm).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam keterangan persnya didampingi Kasi Pidsus, Julia Rahman dan Kasi Intelijen, David Lafinson Sipayung mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah EH menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Kamis (16/11/2023). Namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka EH dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap EH karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan,” jelas Kajari Kamis (16/11/2023)
Sementara untuk tersangka EHS yang merupakan mantan oknum anggota DPRD OKU Selatan, Kajari menambahkan meski yang bersangkutan telah meninggal dunia namun statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena tersangka telah meninggal dunia, nanti akan ada upaya untuk pemberhentian kasus (SP3),” tegasnya Kajari
Kajari mengatakan atas perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana KUR tersebut, tersangka EH terancam Pasal 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan para tersangka ini diganjar ancaman penjara diatas 5 tahun,” tandasnya (Red)