OKU Selatan Sumsel–Pemerintah kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat menyerahkan surat izin praktik (SIP) bagi petugas tenaga kesehatan rumah sakit umum daerah (RSUD) Muaradua, Selasa (25/07/2023).
Pada kesempatan ini Direktur RSUD Muaradua dr. Erick Distianto mengatakan perkembangan dan meningkatnya pelayanan kesehatan RSUD Muaradua terhadap masyarakat berkat dukungan dari pemerintah daerah OKU Selatan.
“Salah satu dukungan yang diberikan yakni sarana perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP demi mensukseskan berbagai kegiatan yang dilaksanakan tim medis RSUD Muaradua”, jelasnya
Selain itu tambah Erick, untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Pemerintah daerah telah melakukan pembangunan gedung baru untuk 79 tempat tidur yang digunakan untuk ICU, PICU, dan NICU, serta poliklinik dan ruang IGD baru dengan sarana dan prasarana yang lebih lengkap.
“Dengan berbagai pasilitas dan pelayanan yang diberikan hasil survei menunjukkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Muaradua meningkat menjadi 85% dari data sebelumnya diangka 81%”, pungkasnya
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP OKU Selatan Haris Munandar dalam sambutannya mengatakan Pemerintah daerah sangat berkomitmen dalam pelayanan kesehatan yang merupakan layanan dasar bagi masyarakat, karena itu paramedis harus mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) sebagai tanda telah diberi kewenangan untuk menjalankan praktik.
“Terkait hal itu, Dinas PMPTSP turut bertanggung jawab dalam pengawasan dan perizinan yang dimiliki oleh para medis. Minimal ada 3 faktor yang perlu disikapi yakni meningkatkan fasilitas medis, peningkatan SDM, serta sarana dan prasarana yang memadai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”, terangnya
Kegiatan ini diakhir dengan penyerahan Surat Izin Praktik (SIP) bagi petugas tenaga kesehatan rumah sakit umum daerah Muaradua secara simbolis kepada 1 orang Dokter, 1 orang Bidan, 2 orang Perawat, dan 2 orang Radiologi. (Red)