OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di dinas kepemudaan dan olahraga Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama pada press release yang berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Senin (29/04/2024).
Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama mengungkapkan sebelumnya Kejari OKU Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan Nomor : print-02/L.6.23/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024 dan perpanjangan penyelidikan berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan Nomor : Print-02.b/L.6.23/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.
“Perkara ini telah dilakukan penyelidikan sesuai surat perintah tersebut dan diperpanjang untuk memperdalam proses penyelidikan,”Jelas Kajari.
Dikatakan Kajari, setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 4 bulan, tim jaksa penyelidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Selama proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan pada perkara pengelolaan anggaran di Dispora tahun anggaran 2023 sehingga perkara ini dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan Nomor : Print-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024,” tandasnya (Red)