OKU Selatan Sumsel–Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan menaikkan status perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah di kabupaten OKU Selatan. Senin (18/09/2023)
Penetapan penanganan kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) bank plat merah ini dimulai dari tahun 2021-2022 sampai masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama yang didampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra melalui keterangan persnya di kantor kejaksaan setempat mengatakan, peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil proses penyelidikan dan gelar perkara tim penyidik kejaksaan yang menemukan dugaan peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidan korupsi.
“Penyidikan ini juga berdasarkan surat perintah nomor: PRINT-08/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu,” jelas Kajari
Lebih lanjut Kajari mengatakan, dalam proses penyidikan ini, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
“Untuk jumlah kerugian belum bisa kita simpulkan berapa, karena tim penyidik baru menyerahkan berkas perkara ke BPKB untuk dihitung jumlah kerugiannya,” tegasnya
Kajari juga mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 180 orang nasabah penerima dana KUR, pegawai maupun auditor internal perbankan.
“Selain itu, ada juga barang bukti berupa dokumen pencairan anggaran maupun kelengkapan syarat administrasi dalam perjanjian KUR antara nasabah dan pihak perbankan,” tandas Kajari (Red)