OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id–Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menerima pembayaran Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta dari terpidana kasus korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan pada tahun 2018.
Uang uang pengganti (UP) dari Ir Asep Sudarno, mantan Kepala Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan tersebut diserahkan oleh pihak keluarga selaku penerima kuasa dari terpidana AS.
“Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan PN Tindak Pidana Korupsi Palembang Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg Tanggal 11 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama yang didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra di ruangan Konferensi Pers Kejaksaan Negeri setempat. Rabu (02/02/2023).
Adi mengatakan Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Julian Rahman yang menerima uang tersebut untuk disetorkan ke kas negara.
Selanjutnya pembayaran uang pengganti diserahkan kepada bendahara penerima Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk disetorkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel Unit Muaradua.
“Dengan pembayaran uang pengganti ini terpidana AS tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda selama empat bulan kurungan. Namun vonis Lima tahun enam bulan tetap dijalani dan tidak ada pengaruh dengan UP yang sudah dibayarkan”jelas Kajari
Sebelumnya, AS dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang terkait pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan pada tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 M.
Dalam putusannya terpidana AS dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain dihukum pidana terdakwa AS juga wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta dalam jangka waktu 1 bulan.
Kasus korupsi pengelolaan bantuan dan bangunan Vertical Dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan pada tahun 2018 ini juga menyeret Firmansyah selaku Kepala Bidang di Dinas Pertanian.
Terpidana FRN divonis majelis hakim berupa pidana penjara selama dua tahun enam bulan, denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, FRN juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) atau Pengembalian Kerugian Negera sebesar Rp.158.800.000 yang terlebih dahulu telah dikembalikan oleh terpidana FRN. (Red)