OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id–Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan pemulihan uang negara atas temuan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) di Lima Desa dalam wilayah kabupaten OKU Selatan. Senin (15/05/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra mengatakan pengembalian keuangan negara itu setelah pihaknya menerima laporan hasil pemeriksaan khusus (LHPK) pada bulan Maret 2023.
“Jadi, ada 5 desa yang kami lakukan pemeriksaan dan pada hari ini mereka mengembalikan keuangan negara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 147.745.150,” ujar Kasi Intel dalam keterangan persnya yang diterima media ini. Senin (15/05/2023).
Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan dari temuan tersebut masing-masing desa mengembalikan uang negara dengan jumlah yang bervariasi.
Adapun desa yang mengembalikan yakni, 1. Desa Sukarame Kecamatan BPR Ranau Tengah dengan jumlah Rp. 6.200.000,- pada anggaran dana desa tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.
2. Desa Serumpun Jaya, Kecamatan BPR Ranau Tengah dengan jumlah Rp. 11. 078.750,- pada anggaran dana desa tahun 2018 sampai dengan 2020.
3. Desa Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah dengan jumlah Rp. 27.818.000,- pada anggaran dana desa tahun 2018 sampai dengan 2020.
4. Desa Jepara kecamatan BPR Ranau Tengah dengan jumlah Rp. 12.200.000,- anggaran dana desa tahun 2018 sampai dengan 2020.
5. Desa Sukaraja kecamatan Mekakau Ilir dengan jumlah Rp 90.448.400,- anggaran dana desa tahun 2022.
Dikatakan Kasi Intel, Lima Kepala Desa tersebut melakukan pembayaran atau pengembalian Dana Desa berdasarkan surat dari Inspektorat kabupaten OKU Selatan nomor: 700/212/ITDA/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan/audit.
“Selain itu uang yang dikembalikan 5 Kepala Desa melalui Kejaksaan Negeri OKU Selatan langsung di stor ke kas daerah melalui BPKAD OKU Selatan “, pungkasnya (Red)