OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan memusnahkan barang bukti dari 80 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Juli 2023.
Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama ini, dilakukan terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media yang berlangsung di halaman gedung pengelolaan barang bukti benda sitaan dan rampasan kejaksaan setempat.
“Ada sebanyak 80 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Januari hingga Juli 2023,” jelas Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama. Selasa (15/08/2023).
Dikatakan Kajari, pemusnahan barang bukti ini dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana yang bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari 83 perkara tersebut tambah Kajari, terinci sebanyak 45 perkara merupakan kasus narkotika, 28 perkara OHRDA (Orang dan harta benda), 7 perkara TPUL (Tindak Pidan Umum Lainya).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 123,97 gram, ganja seberat 48,13 gram, 4 batang pohon ganja, 16 butir ekstasi, 57 senjata tajam, 24 senpi rakitan dan airsoftgun, 5 timbangan digital, 7 unit handphone, 82 buah pirek kaca, sumbu, bong dan kelengkapan alat hisap lainnya.
“Selain itu ada juga dua bilah besi dan 93 barang bukti pakaian berupa baju beserta celana, berikut satu buah kasur yang hari ini kita musnahkan”, tegasnya
Sejumlah barang bukti tersebut ujar Kajari, dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk barang bukti ponsel, senpi, pistol rakitan dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti narkoba, baju, celana, kasur, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pihaknya menyadari bahwa dari 80 kasus yang ditanganinya, sebanyak 45 kasus di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.
“Itu menjadi keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami berharap di tahun-tahun selanjutnya tindak pidana narkotika di Kabupaten OKU Selatan mampu menurun bahkan menghilang,”tandasnya (Red)