OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan musnahkan puluhan barang bukti dari 42 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini dinominasi perkara narkotika.
Proses pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama yang didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi BB. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh awak media.
Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama yang memimpin kegiatan mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak Pidana umum sepanjang bulan Agustus hingga November 2023,” jelasnya
Lebih lanjut Kajari mengatakan, 42 perkara yang dimaksud yakni dari 21 Perkara narkotika, 18 perkara terkait orang dan harta benda (OHRDA), dan 3 kasus tindak pidana umum lainnya (TPUL).
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga perkara lainya seperti senjata tajam, ponsel, alat hisap, pakaian, dan kasur,” tegasnya
Dikatakan Kajari, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara mulai dari menghancurkan, memotong hingga dibakar.
“Untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan menggunakan alat pukul (palu) sedangkan untuk senjata tajam, dipotong dan untuk barang bukti narkotika dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” tandasnya. (Red)