OKU Selatan Sumsel–Sebagai upaya memberikan kemudahan dan membantu masyarakat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran, Kejari OKU Selatan bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU Selatan mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pendistribusian Kartu Identitas Anak (KIA) ini berlangsung di SD N 03 Muaradua dan SMP Negeri 01 Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Rabu (28/02/2024)
Kegiatan ini merupakan bentuk program pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKU Selatan dalam permohonan pembuatan identitas kependudukan bagi para pelajar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama usai kegiatan mengatakan, pendistribusian KIA ini merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah Kabupaten OKU selatan melalui Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial dengan Kejari OKU Selatan melalui pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun.
“Pada tahun 2024 ini Kejari OKU Selatan melalui pendampingan hukum mendorong Disdukcapil agar mempercepat menerbitkan KIA untuk anak-anak kurang mampu dengan tujuan agar program pemerintah terkait kependidikan, dana bantuan sosial dan lainnya lebih tersalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan pendataan melalui KIA,” jelas Kajari
Dikatakannya, tujuan dari pendampingan percepatan penerbitan KIA tersebut, agar anak anak ini dapat teridentifikasi dan terdata dengan baik sehingga mempermudah pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan untuk menyalurkan program-program bantuan sosial.
“Kami dari pihak Kejari OKU Selatan bersama dinas terkait secara langsung memberikan kemudahan kepada anak anak untuk mendapatkan KIA, dengan cara mempermudah administrasi dan langsung mengantarkan KIA ini secara langsung kepada yang bersangkutan,” terangnya
Lebih lanjut Kajari mengatakan, penyerahan KIA secara langsung kepada anak anak ini merupakan bentuk pelayanan publik JPN Kejari OKU Selatan bersama disdukcapil dan pendampingan hukum ini sudah selaras dengan perintah Kajati Sumsel
“Untuk menghindari benturan birokrasi dan administrasi dalam pembuatan KIA dan menciptakan kenyamanan terhadap anak anak penerima KIA, kami serahkan secara langsung ke pemilik KIA tanpa harus datang ke Disdukcapil atau ke JPN,” katanya
Kajari juga mengatakan, saat ini terdapat 1,200 anak yang didampingi JPN dalam proses percepatan pembuatan KIA, dari jumlah tersebut terdapat 700 anak yang KIA nya telah terbit dan akan diserahkan secara langsung.
Jumlah data anak yang sudah masuk dalam Disdukcapil sebanyak 1.200 anak dan yang sudah JPN lakukan pendampingan hukum untuk percepatan terbit menjadi KIA melalui Disdukcapil sebanyak 700 KIA.
“Dalam 2 hari ini kami akan melakukan penyerahan secara langsung di SDN 3 Muaradua, SMP 1 Muaradua, SMP 2 Muaradua, Paud KB Kisau dan panti asuhan Al Amanah,” tandasnya
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri OKU Selatan akan terus mengawal dan menuntaskan percepatan penerbitan KIA serta penyerahan atau pengantaran KIA kepada anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu di sekolah-sekolah yang ada di OKU Selatan. (Red)